Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata

    SIMALUNGUN-Kepala Desa (Pangulu) Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Beriman Sinaga kini menjadi perhatian publik setelah diduga ikut serta melakukan kampanye terselubung disebuah acara yang dihadiri oleh anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Simalungun. 

    Dalam foto yang beredar di media sosial Pangulu tersebut terlihat berfoto bersama sambil menunjukkan tangan dengan simbol angka "1, " yang diidentifikasi sebagai simbol pasangan calon nomor urut 1, yakni Radiapoh Sinaga yang berpasangan dengan Azi Pangaribuan, pada Pilkada Simalungun 2024.

    Hingga berita ini diterbitkan, lokasi acara tersebut masih belum diketahui secara pasti. Namun, kehadiran Pangulu dan gerakannya yang menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dinilai sebagai pelanggaran aturan netralitas yang seharusnya dijaga oleh setiap perangkat desa. Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, yang berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun segera turun tangan untuk mengusut tindakan ini.

    Aksi Pangulu yang dianggap mendukung pasangan calon tertentu ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Beberapa warga menilai, sebagai pejabat desa, Pangulu seharusnya menunjukkan sikap netral tanpa keberpihakan politik. Sebagai aparatur pemerintah desa, ia diharapkan menjaga integritas dalam pemilu, bukan malah terlibat dalam kampanye terselubung yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat setempat.

    "Pejabat desa seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kami meminta Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pangulu tersebut, " ujar salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Hatonduhan yang enggan disebutkan namanya.

    Merujuk pada Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa, dilarang keras ikut serta dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon selama masa pemilu. Langkah Pangulu yang terlibat dalam kegiatan yang bernuansa politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran netralitas. Jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pasal 188 UU tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain sanksi pidana, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang melanggar ketentuan netralitas dalam pemilu. Langkah ini dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari jabatan, atau rekomendasi pemberhentian tetap kepada pihak terkait.

    Peraturan mengenai netralitas aparatur desa dimaksudkan untuk menjaga integritas proses pemilihan umum dan mencegah potensi kecurangan. Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, kepala desa memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap warganya. Dengan demikian, keterlibatan mereka dalam kampanye politik dapat berdampak besar pada pilihan warga dan memengaruhi keadilan pemilu. Masyarakat pun berharap Bawaslu dapat bersikap adil dan tegas dalam menghadapi permasalahan ini, untuk menghindari terjadinya keberpihakan aparat desa di kemudian hari.

    Bawaslu Kabupaten Simalungun diharapkan segera menindaklanjuti Foto yang beredar dan mengambil langkah-langkah investigasi untuk menegakkan aturan. Masyarakat meminta adanya kejelasan dalam penanganan kasus ini, serta penindakan yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

    Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di tengah masa kampanye. Dengan menjaga netralitas, pejabat desa dapat mendukung terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan tanpa keberpihakan, demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat Simalungun.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pangulu Nagori Tonduhan Terlibat Kampanye Terselubung, Bawaslu Simalungun Diminta Jangan Tutup Mata
    Kemendagri Tegaskan Sanksi Pemberhentian Siap Dilayangkan Kepada Pangulu yang Tak Netral di Pilkada 2024
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Keluarga Besar Toga Sinaga Nyatakan Dukungan Kepada Pasangan Anton Saragih Benny Gusman Sinaga
    Calon Wakil Bupati Simalungun Nomor Urut 2 Hadiri Haul ke-15 Tuan Guru Batak Syekh Abdurrahman Rajagukguk QS di Simalungun
    Ombudsman Gelar Internalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Simalungun
    Meski Timnas U-23 Kalah, Pj Gubernur Sumut Akui Prestasi Garuda Muda Banggakan Indonesia
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun Sambut Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    Ratusan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Dapil 6 Nyatakan Dukungan untuk Paslon H. Anton-Benny Sinaga
    Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati Hadiri Wisuda Santriwan/Wati Ponpes Modern Al-Kautsar Panei Tongah
    Bupati Vandiko Timotius Gultom Serahkan Sejumlah Hewan Qurban Kepada Umat Muslim se Kabupaten Samosir
    Kantor Pangulu Nagori Rambung Merah Digeruduk, Puluhan Mahasiswa dan Warga Minta Tumpal Sitorus Segera Mundur
    Ratusan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Dapil 6 Nyatakan Dukungan untuk Paslon H. Anton-Benny Sinaga
    Hingga Hari H Lebaran 2024, ASDP Danau Toba Seberangkan 3,997 Kendraan dan 22.793 Ribu Penumpang
    Tak Diperhatikan Pemerintah Simalungun, Benny Gusman Sinaga bersama Warga Huta Dolok Tolong Bersatu Perbaiki Jalan
    TP PKK Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana Dari BKKBN Pusat
    Capai Literasi Terbaik, 10 Sekolah Dasar dan SMP Terima Penghargaan Dari Pemerintah Kabupaten Samosir
    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati Simalungun: "Puasa Mengandung Didikan Mental dan Spiritual
    Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran, KSOPP Pasang Baliho dan Spanduk Jadwal Keberangkatan Kapal Penyeberangan

    Ikuti Kami